SAK EP merupakan hasil adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia untuk menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). SAK EP rencananya berlaku efektif per 1 Januari 2025. Namun karena banyaknya ketidaksiapan terkait Core Banking System yang digunakan BPR, dan beberapa hal lainnya, banyak pihak yang meminta OJK untuk menunda penerapan SAK EP.
Gempuran isu yang menjadi perhatian BPR terhadap implementasi SAK EP adalah konsep perhitungan PD dan LGD, ketersediaan data untuk perhitungan LGD jika tidak ada data hapus buku, konsekuensi CKPN vs PPKA, dan masih banyak lagi. Tantangan lainnya yaitu kesiapan sumber daya manusia (SDM) BPR, terutama bagian akuntansi dan tim IT BPR, dalam menerapkan SAK EP.
Namun, BPR pengguna Core Banking System CORE+ atau ARB tidak perlu khawatir terhadap penerapan SAK EP, karena Sinergi sudah menyesuaikan Core Banking System dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang terupdate, sehingga BPR pengguna CBS CORE+ atau ARB dapat mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Sinergi, yaitu Pelatihan Persiapan Implementasi SAK EP.
Sampai saat ini, sudah dilakukan Pelatihan Tahap 1 yaitu Persiapan Implementasi SAK EP (EIR, LGD, dan PD) yang sudah berhasil terlaksana dalam beberapa batch. Sinergi akan terus berkolaborasi dan melakukan penyesuaian untuk memberikan kemudahan bagi BPR dalam mengimplementasikan SAK EP.